Bank Indonesia Restui 4 Uang Elektronik Baru

Kenal Virgo? Uang elektronik yang promo dan iklannya biasa dibintangi Raffi Ahmad? Uang elektronik besutan PT Capital Net Indonesia ini akhirnya diketahui sudah memiliki izin operasional dari Bank Indonesia. Perkembangan ini sudah bisa dipantau mulai minggu ini di database Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah milik Bank Indonesia. Tak cuma Virgo, ada 3 lagi nama uang elektronik baru di database Bank Indonesia tadi.

4 Uang Elektronik Baru

  1. Virgo
    Penyelenggara : PT Capital Net Indonesia
    Tanggal Izin : 15 September 2021.
    Tanggal Operasional : 18 Oktober 2021
    Website : www.virgoku.id
  2. Hasanahku
    Penyelenggara: PT Bank Syariah Indonesia
    Tanggal Izin : 29 Januari 2021.
    Tanggal Operasional : 1 Februari 2021
    Website : —
  3. Gaja
    Penyelenggara : PT Gpay Digital Asia
    Tanggal Izin : 14 Januari 2021
    Tanggal Operasional : 23 April 2021
    Website : www.gpay.id
  4. Bagi
    Penyelenggara: PT Artha Graha International Tbk
    Tanggal Izin : 27 Oktober 2020
    Tanggal Operasional : 29 Januari 2021
    Website : —

Meski keempat kartu ini baru sekarang masuk ke database Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah, dan juga bisa diakses publik, legalitas keempatnya ternyata sudah lumayan lama semuanya. Mengapa BI baru mem-publik-kan data keempatnya sekarang? Tidak tahu. Mungkin karena sibuk menyiapkan B-Fast, demi menurunkan biaya transfer antar-bank. Dengan kata lain, meski gemar pakai kata Fast, BI ternyata tidak fast dalam mengupdate database Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah. Kelambanan ini tentu disayangkan karena BI –dan juga OJK– senantiasa mengingatkan warga negara ini untuk senantiasa check-and-recheck kelegalan penyelenggara jasa finansial dengan data yang ada di website BI dan OJK.

Dengan tambahan 4 uang elektronik ”baru” ini, berarti dari semula hanya 59 uang elektronik yang legal, sekarang ada 63 uang elektronik yang legal.

Hasanahku versi Baru

Khusus kartu eletronik Hasanahku, saat ini sudah ada kartu dengan nama sama yang dikelola oleh PT Bank BNI Syariah, dan sudah operasional sejak 30 Desember 2019. Namun seperti diketahui bersama, PT Bank BNI Syariah sekarang sudah dilebur ke dalam PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Mengapa Bank Indonesia mengeluarkan izin baru uang elektronik Hasanahku untuk BSI, dan bukannya tinggal melanjutkan Hasanahku versi BNI Syariah? Entahlah. Yang pasti keduanya, Hasanahku versi lama maupun Hasanahku versi baru, sama-sama tercatat di database Bank Indonesia tadi.

Dan soal uang elektronik Bagi, istilah Bagi saat ini sudah lazim digunakan sebagai singkatan bagi Bank Artha Graha Internasional (PT Bank Artha Graha Internasional Tbk). Database BI mencatat uang elektronik Bagi dikelola oleh PT Artha Graha Internasional Tbk, tanpa kata Bank. Kalau mau mengintip database perseroan AHU Kemenkumham, tak ada nama perusahaan seperti yang dicatat Bank Indonesia. Yang ada adalah nama PT Bank Artha Graha Internasional, pakai kata Bank.

*** che/bi

Update terakhir: 25 Januari 2024