Per 1 November 2021, Perseroan Perorangan Resmi Hadir di Indonesia

Mulai kemarin, Senin 1 November 2021, ratusan ”perseroan perorangan”’ mulai resmi hadir di Indonesia. Perseroran perorangan tak lain adalah perseroran terbatas milik perorangan dan didirikan oleh perorangan atau individu. Meski begitu, sebagaimana ”perseroan terbatas klasik”, perseroan perorangan menyandang status ”badan hukum” dan ”terdaftar” di Kementerian Hukum dan HAM. Alias –sekilas– lebih baik dari perusahaan berlabel CV (commanditaire vennootschap) dan Firma yang non-badan-hukum.

Kehadiran ratusan perusahaan perorangan ini bisa disimak pada website yang khusus dihadirkan bagi ”perseroan perorangan” oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM : https://ptp.ahu.go.id. Hingga Selasa sore, 2 November 2021,di website tersebut, pada menu ”Pengumuman Transaksi Perseroan Perorangan” sudah muncul 19 halaman Pengumuman Pendaftaran Perseroan Perorangan. Tiap halaman, kecuali halaman terakhir yang hanya memuat 2 nama perusahaan, ditampilkan 10 perusahaan perorangan. Dengan begitu, totalnya sudah ada 182 perusahan perorangan di negeri ini. Tiap-tiap perusahaan mendapatkan sertifikat yang bertuliskan nama perusahaan dengan awalan PT, alias sama dengan perseroan terbatas klasik. Bukan PP, alias perusahaan perorangan. ”Sertifikat tertua” yang dikeluarkan, di halaman terakhir, bertanggalkan 1 November 2021. (Saat tulisan ini selesai dibuat, jumlah halaman dan jumlah perusahaan sudah bertambah lagi).

Website tadi, selain menjadi tempat mengumumkan perusahaan perorangan yang sudah jadi dan legal, juga menjadi sarana bagi individu atau perorangan yang ingin membuat atau mendirikan perusahaan perorangan. Aplikasi mobile-nya belum ada. Panduan lengkap pendirian tersedia di sana. Termasuk juga ketentuan tentang biaya yang harus dibayarkan kepada Ditjen AHU. Seperti biasa, Ditjen AHU memberlakukan pembayaran dengan sistem voucher. Khusus untuk pendirian perseroan perorangan, biayanya tak mahal. Harga vouchernya Rp 50 ribu. Vouchernya bisa dibeli lewat : https://ahu.go.id/billing/voucher/tambah. Semoga besok-besok digratiskan.

Apa itu Perseroan Perorangan

Perseroan Perorangan adalah bentuk badan hukum baru yang hadir sebagai konsekuensi pemberlakuan UU No. 11 tentang Cipta Kerja (yang hari ini berulang tahun, karena disahkan dan diundangkan pada 2 November 2020). Perseroan bentuk baru ini hadir dengan tetap mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sebagai pelaksanaan dari UU tadi, pada 2 Februari 2021 lalu, pemerintah sudah menerbitkan PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseoran yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Singkat kata, PP ini sepenuhnya berurusan dengan usaha mikro dan kecil. Tak ada frase perseroan perorangan pada judul PP, tapi frase itu banyak bertebaran dalam berbagai pasal.

Kalau ingin lebih tahu dan lebih paham soal Perseroan Perorangan tak ada salahnya mendownload dan menyimak PP dan peraturan tadi. Tapi kalau agak malas, silakan simak paparan Menkumham Yasonna H Laoly saat mengumukan kehadiran PP tadi pada 22 Februari 2021, atau 20 hari setelah PP No.8 Tahun 2021 diteken Presiden Jokowi, seperti yang dipetikkan di sini.

Kata Yasonna, perseroan perorangan bukan barang baru. Sudah banyak negara mengenalnya, meski dengan nama berbeda. Negara semacam Amerika Serikat, Kanada, dan Singapura menyebut perseroan perorangan dengan sebutan Sole Proprietorship. Inggris menggunakan istilah Sole Trader. Vietnam pakai sebutan Private Enterprise. Dan Belanda memakai istilah Eenmanszaak. Meski namanya berlainan, semua bentuk perusahaan perorangan di luar negeri itu punya kesamaan, yakni sama-sama bukan badan hukum. Alias tak beda statusnya dengan CV dan Firma di Indonesia, yang dikenal sebagai ”badan usaha” tapi bukan ”badan hukum”.

”Konsekuensinya adalah tidak adanya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Sehingga tanggung jawab pemilik perseroan juga meliputi kekayaan pribadinya dan istri/suaminya jika sudah menikah, ujar Yasonna, merujuk konsekuenski badan usaha yang bukan badan hukum.

Perseroan dengan Tanggung Jawab Terbatas Khas Indonesia

Adapun di Indonesia, perusahaan perorangan yang dimaksud UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya adalah badan hukum seperti halnya perseroan terbatas yang biasa kita kenal, yang didirikan oleh lebih dari satu orang, yang tanggung jawab pemiliknya sebatas modal yang disetorkannya. ”Konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang terdapat pada UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan. (Ini adalah) bentuk perseroan perorangan khas Indonesia, atau hanya ada di Indonesia,” terang Yasonna.

Konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas, itu kata Yasonna lebih lanjut, memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha. Wujud kongkritnya adalah, sebagaimana pada perseroan terbatas, ada pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Harapan lainnya, para pelaku usaha yang berbadan hukum perseroan perorangan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Paragraf di atas memang menarik. Adanya tanggung jawab terbatas memang mirip dengan aturan main perseroan terbatas. Tapi siapapun tahu, gara-gara banyak perusahaan yang mengemplang BLBI, pemerintah dan hukum negeri ini sudah membuat berbagai pengecualian terhadap, atau mendefinisikan ulang,”tanggung jawab terbatas.” Konsekuensinya, harta dan kekayaan pribadi para pimpinan perusahaan yang jadi obligor dan debitor BLBI pun masih terus diburu sampai sekarang untuk melunasi hutangnya. Jadi bukan tak mungkin makna tanggung jawab terbatas bagi perseroan perorangan pun, suatu saat, bakal didefiniskan ulang: khas Indonesia juga.

Cara Mendirikan Perseroan Perorangan

Mendirikan perseroan perorangan sangat mudah. Tak perlu membuang banyak duit untuk membuat akte notaris. Caranya kurang lebih mirip dengan membuat NPWP secara instan di website Ditjen Pajak (https://ereg.pajak.go.id). Atau sepraktis membuat NIB (nomor induk berusaha, pengganti siup) di website OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM (https://oss.go.id). Kongkritnya, membuat perseroan perorangan cukup dengan mengisi formulir yang tersedia di website https://ptp.ahu.go.id

”Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, sehingga tidak memerlukan akta notaris,” kata Yasonna. Atau dalam bahasa hukumnya, sesuai amanat UU Cipta Kerja, mengubah ”rezim pengesahan” menjadi ”rezim pendaftaran”. Bahasa koboinya: tak perlu lagi pengesahan, cukup mendaftarkan diri saja. Status badan hukum diperoleh setelah –seperti nama PP No 8 tahun 2021– ada ”pendaftaran pendirian”, yang cukup dilakukan secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Dampak lainnya, kehadiran perusahaan peroangan juga tak perlu diumumkan dalam Tambahan Berita Negara (http://www.beritanegara.co.id).

Benar-benar gampang? Cuma isi form online? Silakan coba. Dan tak usah kecewa kalau hanya bisa sampai form pertama saja. Mungkin servernya lagi sibuk. 😉

Mengapa Namanya PT bukan PP?

Perseroan terbatas disingkat PT. Perseroan perorangan disingkat PP? Ternyata tidak. Sertifikat yang sudah dimiliki berbagai perusahaan perorangan (seperti terlihat pada gambar di atas) menyebut perusahaan tersebut dengan awalan PT di depan namanya. Bukan PP. Mengapa? Entahlah. Mungkin ada peraturannya. Silakan cari tahu sendiri. Atau, mungkin Kemenkumham mengambil sikap santai seperti OJK kalau ditanya soal beda bank digital dengan bank biasa. OJK selalu bilang: Tak ada jenis bank baru. Bank digital bukan bank jenis baru. Indonesia hanya kenal 2 macam bank: bank konvensional dan bank perkreditan rakyat. —che–

Update :

  • Soal mengapa awalan nama perusahaan peorangan tetap PT, bukan PP, atau label lain, terjawab sudah. Menkumham, pada 30 April 2021, telah menghadirkan Peraturan Menkumham No 21 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Nama peraturan ini tak menyinggung frase perseroan perorangan, tapi pasal-pasalnya berisi banyak aturan tentang perseroan perorangan. Termasuk ‘definisi perseroan terbatas (PT), yang kini mencakup pula ”badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil”.
  • Bonus : NPWP PT Perorangan. Selain mendapat Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseorangan Perorangan, seusai segala proses tadi, juga akan otomatis mendapat bonus NPWP perusahaan, yang data dan nomor NPWP-nya langsung terkirim otomatis ke email yang dipakai mendirikan perseroan.
  • NIB PT Perorangan. NIB atau nomor induk berusaha juga langsung dibuatkan? Tidak. Untuk urusan yang satu ini belum terintegrasi. Harus membuat NIB di website www.oss.go.id. Dan kalau sekarang datang ke website itu, Anda akan disambut banner besar bertuliskan layanan NIB untuk PT Perorangan sudah tersedia.

Catatan :

  • QR Code yang ada pada gambar di atas, pada versi aslinya yang tidak dihitamkan, jika di-scan akan memunculkan alamat (url) data registrasi perusahaan yang bersangkutan yang ada di website https://ptp.ahu.go.id
  • Pencarian data perseroan terbatas klasik tetap menggunakan alamat https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt
Update terakhir: 1 Oktober 2022