OJK Beri 13 Izin Pinjaman Online Baru dan Cabut 1 Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data bulanan perkembangan perusahaan fintech pinjaman online (lending fintech) untuk bulan Oktober 2021. Satu perusahaan, PT Alfa Fintech Indonesia, dicabut statusnya sebagai perusahaan terdaftar. Selain itu, OJK menyatakan telah memberi izin bagi 13 perusahaan pinjaman online, yang semula sudah berstatus terdaftar.

Dengan perkembangan tadi –yang termuat dalam Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK per 9 September 2021, dan dirilis OJK pada 11 September 2021–, jumlah fintech pinjaman online yang terdaftar berkurang satu dari bulan lalu: dari semula 107 perusahaan penyelenggara, menjadi hanya 106 penyelenggara. Adapun jumlah penyenggara yang ‘naik kelas’ dari sekedar ‘terdaftar’ menjadi ‘terdaftar dan berizin’ menjadi 98 perusahaan dari semula hanya 85 penyelenggara pada Agustus 2021 lalu.

Sekedar info, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang membuat 2 pengelompokan perusahaan fintech pinjaman online: perusahaan yang statusnya hanya terdaftar saja, dan perusahaan yang sudah terdaftar dan berizin. Yang lebih baik tentunya yang sudah terdaftar dan berizin. Sedangkan yang sudah terdaftar, meski belum berizin, sudah diperbolehkan beroperasi. Jumlah total 107 atau 106 penyelenggara yang disebut di atas adalah jumlah total perusahana yang terdaftar (termasuk yang berizin). Sedangkan angka 85 dan 98 adalah jumlah perusahaan yang terdaftar dan sekaligus berizin.

1 Pinjaman Online yang Tak Terdaftar Lagi

PT Alfa Fintech Indonesia, yang dicabut status terdaftar-nya, selama ini menghadirkan pinjaman online dengan merek Kredit Cepat (https://kreditcepat.co.id). Hingga hari ini, website Kredit Cepat masih hadir dan berfungsi. Hanya saja di tampilan bagian tengah halaman sudah ditambahi pengumuman kalau ”sambungan telepon” Kredit Cepat sedang tidak dapat dihubungi. Adapun status terdaftar ‘Kredit Cepat’ diperoleh pada 08 Juni 2018.

13 Pinjaman Online Berizin Terbaru

Adapun 13 perusahaan fintech lending yang naik kelas atau mendapat izin baru adalah seperti berikut, beserta brand dan websitenya:

Dalam pengumuman daftar perusahaan fintech lending atau pinjaman online per Oktober 2021, seperti biasa OJK kembali mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin. *** ojk/che

Update terakhir: 1 Oktober 2022