Pinjol Sepi, Kimo Ganti Nama jadi Boost

Sekarang sudah bulan Oktober 2022. Kapan Otoritas Jasa Keuangan terakhir kali merilis update daftar pinjol atau perusahaan pinjaman online yang legal dan aktif? Ternyata sudah lama : Mei 2022 dan ini pun update per 22 April 2022. Dengan kata lain, secara keseluruhan, dunia pinjol sedang sepi di mata OJK, meski ada satu kejadian terkait salah satu pinjol : pinjol Kimo ganti nama menjadi Boost.

Aplikasi Android Kimo ikut ganti nama? Tidak. Aplikasi Androidnya, menurut Daftar Fintech Lending Berizin yang dirilis OJK per 22 April 2022,1  alias daftar paling mutakhir, justru dihilangkan. Walhasil yang berganti nama pada pinjol milik PT Creative Mobile Adventure itu adalah nama sistem elektroniknya dan nama websitenya. Websitenya, dari semula Kimo (https://kimo.co.id) menjadi Boost (https://myboost.co.id). Meski begitu, kalau mau cari di Google Playstore, kita bisa menemukan aplikasi Boost. Hanya saja namanya agak lebih panjang : Boost eWallet Malaysia

Kok ada kata Malaysia di nama Boost? Wajar saja. Pemegang saham mayoritas PT Creative Mobile Venture pun perusahaan asal Malaysia bernama Boost Holding Sdn Bhd (68,75 persen). Sisa saham lainnya dipegang PT Monetrans Mitra Indonesia.2  Adapun Boost eWallet Malaysia dimiliki Axiata Digital eCode Sdn Bhd. 

Boost Holding Sdn Bhd merupakan 100 persen anak perusahaan Axiata Digital Services Sdn Bhd. Dan perusahaan ini pada ujungnya adalah bagian dari Axiata Group Berhad, kelompok usaha asal Malaysia yang juga jadi pemilik operator ponsel XL atau PT XL Axiata Tbk. 3

Kalau Boost sekarang dimiliki kelompok usaha telekomunikasi selular, hal ini juga normal-normal saja. Ketika didirikan dengan nama Kimo, dan mulai beroperasi tanggal 13 Mei 2019, fokus bisnis Kimo memang menyediakan layanan pinjol bagi para pedagang pulsa di seluruh Indonesia.4

Pinjol Legal Masih Tetap 102 Perusahaan

Sebenarnya, OJK tak pernah menggunakan kata “legal” untuk menyebut status perusahaan pinjamanan online. Istilah yang dipakai adalah “Berizin”. Kata pinjaman online ataupun pinjol juga tak pernah dipakai. OJK selalu menggunakan sebutan fintech lending (dalam bahasa Inggris). Karena itu pula daftar pinjol terbarunya pun disebut dengan nama “Perusahaan Fintech Lending Berizin per 22 April 2022”.

Per 22 April 2022, tak ada perubahan jumlah perusahaan pinjol atau fintech lending. Tak ada penambahan dan juga tak ada yang izinnya dicabut. Terakhir kali OJK melakukan pencabutan atau pembatalan izin adalah pada Maret 2022. Yang dicabut izinnya adalah pinjol Uang Teman, yang diselenggarakan oleh PT Digital Alpha Indonesia.

Sejak Maret 2022 tadi, jumlah fintech lending atau pinjol berizin masih tetap : 102 perusahaan. Tak ada yang berminat bikin pinjol baru? Peminat pasti masih banyak. Hanya saja sekarang masih ini masih berlaku moratorium izin pinjol, sebagaimana dulu diperintahkan untuk diberlakukan oleh Presiden Jokowi. *-*

Update terakhir: 7 Oktober 2022
  Referensi  
  1. OJK, Perusahaan Fintech Lending Berizin per 22 April 2022 []
  2. Boost, Siapa Kami []
  3. XL Axiata, Struktur Pemegang Saham []
  4. Fintech Indonesia – PT Creative Mobile Adventure []