Satu Pinjol Dicabut, Pinjol Gojek Naik Kelas

You are currently viewing Satu Pinjol Dicabut, Pinjol Gojek Naik Kelas

OJK mencabut atau membatalkan tanda bukti terdaftar perusahaan pinjaman online atau pinjol PT Kas Wagon Indonesia. Selain itu, OJK akhirnya memberi izin juga bagi 2 pinjol yang selama ini baru mengantongi tanda bukti terdaftar. Keduanya adalah PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Yang terakhir ini adalah pinjol yang selama ini jadi mitra Gojek dalam menghadirkan pijaman GoPayLater dan GoModal.

Selama ini, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan membedakan pinjol yang beroperasi secara legal dalam 2 kelas. Kelas yang satu adalah pinjol yang berstatus terdaftar. Kelas yang satu lagi adalah pinjol yang terdaftar dan berizin. Apapun statusnya, pinjol-pinjol tersebut diakui sebagai pinjol yang legal dan boleh beroperasi secara komersial.

Dengan perkembangan terbaru ini, berarti sudah tidak ada lagi pinjol berstatus terdaftar. Semua pinjol sudah memilik izin. Totalnya sekarang ini ada 103 pinjol yang legal, terdaftar, dan sekaligus berizin. Kelak, menurut draft aturan perpinjolan yang baru, pinjol-pinjol baru tidak akan dibedakan lagi ke dalam 2 kelas seperti sekarang. Semua pinjol baru hanya akan berstatus berizin saja. Jika tidak berizin, ya tidak boleh beroperasi atau menjadi pinjol ilegal.

Satu Pinjol yang Dicabut Status Terdaftar

Pinjol atau fintech lending yang dicabut status terdaftarnya adalah PT Kas Wagon Indonesia. Pinjol ini biasa beroperasi dengan menggunakan brand Kaswagon dan dengan menggunakan website beralamat www.cashwagon.id. Selain itu, perusahaan ini juga membuat aplikasi Android bernama Cashwagon – Pinjaman Online Cepat Cair. Sampai hari ini, website maupun aplikasi milik PT Kas Wagon Indonesia masih bisa diakses.

Tentang alasan pembatalan, dalam rilis yang dikeluarkan pada 7 Januari 2022, OJK bilang kalau PT Kas Wagon Indonesia dibatalkan status terdaftarnya karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Dua Pinjol Mendapat Izin OJK

Dua perusahaan pinjol legal akhirnya mendapatkan juga izin sungguhan dari OJK. Keduanya adalah PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Pada pengumuman legalitas pinjol sebelumnya, 17 November 2021, kedua perusahaan ini, bersama PT Kas Wagon Indonesia, sama-sama sekedar menyandang status terdaftar. Sekarang, ketika kedua perusahaan ini naik kelas menjadi ‘berizin’, PT Kas Wagon Indonesia malah keluar dari area bisnis pinjol legal.

PT Pintar Inovasi Digital menawarkan layanan pinjolnya dengan menggunakan nama Asetku. Websitenya bisa didatangi pada alamat www.asetku.co.id. Aplikasi mobile-nya tersedia dengan nama sama, baik untuk Android maupun IOS – Apple.

PT Mapan Global Reksa menawarkan pinjol dengan nama Findaya via website www.findaya.co.id. Aplikasi mobile-nya? Tidak ada. Mengapa? Mungkin karena Findaya tidak didayagunakan secara independen, melainkan digunakan sebagai fasilitas tambahan di aplikasi Gojek maupun Gobiz, baik sebagai GoPayLater (belanja bayar nyicil atau bayar belakangan) dan GoModal (pinjaman UMKM). Meski begitu, dari aplikasi Gojek manapun, pengguna akan tetap dialihkan ke aplikasi Findaya berbasis web di https://app.findaya.co.id/

Aplikasi Pinjol Baru untuk Android

Selain menyampaikan kabar tadi, OJK juga mengumumkan kalau PT Trust Teknologi Finansial (www.trustiq.id sudah merilis aplikasi pinjol untuk Android. Aplikasi pinjol ini bisa diperoleh di Google Play dengan nama TrustIQ.

— che/ojk—

Update terakhir: 1 Oktober 2022