Pinjol Gojek Masih Belum Naik Kelas Juga

Findaya, layanan pinjaman online atau pinjol atau fintech lending yang bermitra dengan Gojek untuk menghadirkan GoPayLater dan GoModal, masih belum naik kelas juga. OJK, alias Otoritas Jasa Keuangan, mengungkap hal ini dalam keterangan publik yang dirilis Jumat, 10 Desember 2021. OJK tidak secara langsung menyebut nama Findaya, tapi dalam daftar Fintech Lending edisi 17 November 2021 yang jadi dasar keterangan publiknya, tertera situasi perpinjolah belum berubah. Masih ada 3 pinjol yang tetap berstatus terdaftar tapi belum berizin, termasuk Findaya.

3 Pinjol Terdaftar dan Belum Naik Kelas

Jumlah perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin saat ini jumlahnya masih tetap 104 penyelenggara. Dari jumlah itu, 3 diantaranya masih berstatus terdaftar dan berlum berizin. Ketiganya adalah:

  1. PT Kas Wagon Indonesia – Cashwagon
  2. PT Mapan Global Reksa – Findaya (bermitra dengan Gojek untuk menghadirkan GoPayLater dan GoModal)
  3. PT Pintar Inovasi Digital – Asetku

OJK memang membuat 2 (dua) macam status bagi perusahaan penyelenggara fintech lending. Status tingkat pertama adalah terdaftar. Status tingkat berikutnya adalah terdaftar dan berizin. Perusahaan yang baru mendapat status terdaftar sudah boleh beroperasi. Juga perusahaan tersebut harus meningkatnya statusnya menjadi terdaftar dan berizin. Saat ini, semua perusahaan yang berstatus terdaftar sudah mengajukan diri untuk mendapat status berizin dan sedang diproses.

Aplikasi Android Pinjol TaniFund

Selain mengutarakan situasi pinjol yang stagnan, alias selaras perintah Presiden Jokowi untuk memoratorium izin pinjaman online, OJK mengungkap adanya penyelenggara pinjaman online yang sudah membuat aplikasi Android untuk menyelenggarakan jasa pinjolnya. Penyelenggara yang dimaksud adalah PT Tani Fund Madani Indonesia, yang membuat aplikasi Android bernama TaniFund – P2P Lending Berdampak Sosial, yang sudah bisa didownload di Google Play.

— che/ojk–

Update terakhir: 1 Oktober 2022